Sampaikan Kenyataan Hukum

Sampaikan Kenyataan Hukum, Beskal: Dody Prawiranegara Tidak Memiliki Permisi Ubah Sabu Gunakan Tawas

Jakarta- Jaksa Penggugat Biasa( JPU) memohon Juri Majelis hukum Negara Jakarta Barat menjatuhi ganjaran 20 tahun serta kompensasi Rp 2 Miliyar pada Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam konferensi desakan Dody, Beskal membeberkan fakta- fakta sepanjang sidang. Dody Prawiranegara tidak mendapatkan permisi buat mengubah, memberikan serta jadi perantara dalam jual- beli narkotika tipe sabu kurang lebih 5000 gr.

Tidak hanya itu, tujuan mengubah bukan buat kebutuhan pembuktian masalah, kebutuhan bimbingan, kebutuhan jasa kesehatan ataupun pengembangan ilmu wawasan serta teknologi. Begitu juga pada Artikel 7 serta Artikel 91 Hukum Republik Indonesia No 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.

” Dengan begitu faktor tanpa hak serta melawan hukum sudah teruji dengan cara legal serta memastikan bagi hukum,” ucap ia.

Sampaikan Kenyataan Hukum

Beskal menguak bersumber pada penjelasan saksi, serta bukti- bukti pula didapat kenyataan hukum sebenarnya tersangka bersama- sama dengan Linda Pujiastuti nama lain Anita, Teddy Minahasa Putra, Syamsul Maarif menjual, mengubah ataupun memberikan narkotika kalangan I bukan tanamana yang beratnya lebih dari 5 gr.

” Dengan begitu faktor mereka yang melaksanakan yang memerintahkan melaksanakan serta ikut dan melaksanakan sudah teruji dengan cara legal serta memastikan bagi hukum,” ucap ia.

Dituntut 20 Tahun

Dikenal, Beskal menuntut Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan ganjaran 20 tahun kurungan bui serta kompensasi Rp 2 Miliyar.

Beskal memperhitungkan Dody teruji bersalah jadi perantara dalam jual- beli narkoba tipe sabu. Artikulasi desakan dicoba di PN Jakbar, Senin( 27 atau 3 atau 2023).

” Menuntut biar Badan Juri Majelis hukum Negara Jakarta Barat yang mengecek serta memeriksa masalah ini menyudahi menjatuhkan kejahatan kepada tersangka Dody Prawiranegara sepanjang 20 tahun serta kompensasi sebesar Rp 2 Miliyar subsider 6 bulan bui dikurangi dengan era penangkapan yang sudah dijalani oleh tersangka dengan tersangka senantiasa ditahan,” tutur Beskal Penggugat Biasa, Senin.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut ganjaran 20 tahun bui serta kompensasi Rp2 miliyar di permasalahan penyebaran narkoba yang menarik mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa

berita terbaru di papua peganti gubenur di => Suara4d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *