POLISI sudah membekuk Meita Irianty nama lain Aturan Irianty, owner daycare Wensen School sekalian influencer parenting atas asumsi penganiayaan kepada bayi berumur 2 tahun. Meita rawan ganjaran 5 tahun bui.
” Kita pakai UU Proteksi Anak No 35 Tahun 2014, Artikel 80 bagian 1 serta bagian 2. Bahaya hukumannya, maksimum 5 tahun,” tutur Kapolres Metro Depok Kombes Arya Kesatu, Kamis( 1 atau 8 atau 2024).
Arya berkata, cocok UU Proteksi Anak No 35 Tahun 2014 Artikel 80 bagian 1 serta bagian 2, terdakwa rawan maksimum 5 tahun bui bila korban hadapi cedera berat. Tetapi bila hadapi cedera enteng, terdakwa rawan 3 tahun 6 bulan.
POLISI sudah membekuk Meita
” Jadi, ini memanglah, banyak orang yang bertanya, kenapa bahaya ketetapannya hanya demikian?. Sebab, memanglah di UU- nya, bahaya maksimalnya itu 5 tahun jika menyebabkan cedera berat. Tetapi, jika tidak menyebabkan cedera berat, hingga bahaya hukumannya 3 tahun 6 bulan di bagian satu itu,” ucapnya.
Dikenal lebih dahulu, polisi membekuk owner tempat penitipan anak ataupun daycare yang berada di Jalur Pengganti Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat bernama samaran MI.
” Kita telah melaksanakan penahanan kepada yang berhubungan. Terdakwa MI dibekuk di rumahnya,” tutur Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Kesatu, dikala dikonfirmasi, Rabu( 31 atau 7 atau 2024).
Bagi Arya, terdakwa dibekuk pada Rabu( 31 atau 7 atau 2024) dekat jam 22. 00 Wib bersumber pada penjelasan dari 4 saksi serta beberapa perlengkapan fakta.
” Kalau yang berhubungan membenarkan ia merupakan orang yang terdapat di dalam Kamera pengaman itu. Jadi, yang berhubungan tidak melawan,” tutur Arya.
Kini indonesia akan membuat tank => Slot Raffi Ahmad